Kriteria Informasi Terlarang dalam TNI mesti disusun

Administrator

Administrator
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan jenis-jenis informasi yang dilarang dibuka ke publik.

Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, informasi-informasi yang dilarang untuk dibuka tersebut terkait sistem pertahanan dan keamanan negara, “Informasi-informasi tersebut jika dibuka akan membahayakan pertahanan dan keamanan negara,” tegas Djoko di Jakarta.

Informasi yang dikecualikan tersebut, ujarnya, terkait infrastruktur pertahanan pada kerawanan Sistem Komunikasi Strategi Pertahanan (Siskomstrahan), Sistem Dukungan Strategi Pertaha. nan (Sisdukstrahan), serta Pusat Pemandu dan Pengendalian Operasi Militer (Opsmil).

TNI juga menggolongkan Gelar Operasi Militer pada Rencana Operasi Militer (Renopsmil), Komando Pengendalian Operasi Militer (Kudalopsmil), gelar taktis opsmil, tahapan dan waktu gelar taktis upsmil, titik-titik rawan gelar militer dan kemampuan, kerawanan, lokasi serta analisis kondisi isik dan moral musuh sebagai informasi yang rawan untuk dibuka.

“Selain itu, ada juga sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja, dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer,” tandasnya.

Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, informasi yang dikecualikan tersebut masih terbuka kemungkinan untuk dipublikasikan. Namun dengan syarat, dalam pengujian terdapat kepentingan publik yang harus dilindungi. “Kalau dalam uji ternyata informasi dikecualikan tersebut harus dibuka demi kepentingan publik yang lebih uas, maka harus dibuka,” tandasnya.

Sumber : sindo


Ups, jangan terlalu terbuka kasih bocorannya Den Djoko... Jangan sampai persoalan Hercules jatuh dijadikan senjata politik, ya.
 
Back
Top