G
guest
Guest

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah kartu bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Setiap Penduduk berumur diatas 17 tahun, atau telah/pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berusia 17 tahun sampai dengan usia dibawah 60 tahun adalah 5 tahun, dan bagi penduduk yang berusia diatas 60 tahun masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah seumur hidup[FOOTNOTE]surakarta.go.id[/FOOTNOTE].
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]