Komisi Yudisial (KY) menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu membentuk Komisi Negara untuk reformasi bidang peradilan seperti direkomendasikan Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah atau Tim Delapan.