Lagi, WNI Divonis Hukuman Mati di Malaysia

Dewa

New member
demo-ambalat-0906.jpg
Dua lagi warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang terbukti memiliki ganja dan menjadi pengedar divonis hukuman gantung sampai mati oleh Pengadilan Negeri Shah Alam, Selangor, Selasa.

Sumber...
 
Back
Top