Larangan Impor Babi Akhirnya Dicabut

sakradeva

New member
images


Kementerian Perdagangan mencabut larangan impor Babi dan produk turunannya. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa tidak ditemukan penyakit yang terjangkit dari babi ke manusia.

Pencabutan larangan impor itu seperti dituliskan dalam situs resmi Departemen Perdagangan.

Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 05/m-dag/per/2/2010 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya.

Larangan impor sendiri ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya. Salah satu pertimbangan pencabutan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait.

Hasilnya menyatakan, larangan impor sementara hewan babi dan produk turunannya sebagian atau seluruhnya berakhir. Rapat koordinasi terbatas bidang kesejahteraan rakyat itu digelar pada tanggal 29 Juni 2009.

Keputusannya, mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya, mengingat tidak ditemukan penyakit yang terjangkit dari babi ke manusia.

Pertimbangan pencabutan lainnya adalah hasil kajian resiko dan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/WOAH/OIE) pada 11 Juni 2009..

Kajian tentang novel influenza A/H1N1 pandemic: the OIE maintains its recommendations to animal health authorities worldwide itu menyatakan, daging babi yang ditangani secara higienis sebagaimana direkomendasikan oleh Food and Agriculture Organization (FAO), Office International des Epizooties (OIE), World Health Organization (WHO), dan Codex Alimentarius Commission (CAC), tidak menjadi sumber infeksi dari virus influenza (A/H1N1).
 
Last edited:
Back
Top