Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi mengatakan, keberadaan Qanun Jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam atau perda-perda diskriminatif di berbagai daerah, dapat duji di Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber...