Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier

spirit

Mod
tentang-pangkat-tituler-yang-diberikan-prabowo-kepada-deddy-corbuzier_169.jpeg

Tentang Pangkat Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier. (Foto: Instagram Deddy Corbuzier)

Jakarta - Artis Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pangkat itu juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Dalam unggahan Instagram Deddy, ia terlihat mengenakan seragam hijau TNI AD dan berfoto bersama dengan Menhan. Jabat tangan pun terlihat di antara keduanya.

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy dalam unggahan di Instagramnya @mastercorbuzier, Sabtu (10/12/2022).

Lantas, apa itu pangkat Tituler?

Pengertian Pangkat Tituler

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Adapun individu yang berhak mendapatkan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.

Kriteria Pangkat Tituler

Dalam menerima pangkat ini, seseorang perlu memenuhi kriteria sesuai pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah yang sama sebagai berikut:

Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).

Siapa yang Memberikan Pangkat Tituler?

Dalam Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, pangkat ini diberikan oleh Kepala Staf Angkatan. Ketentuan ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.

Apakah Penerima Pangkat Tituler Menerima Gaji?

Menurut pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, mereka yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Daftar Penerima Pangkat Tituler

Selain Deddy Corbuzier, beberapa tokoh di Indonesia telah menerima pangkat Tituler ini. Melansir dari detikJatim, berikut daftarnya:

Penerima Pangkat Tituler TNI AD
  • Paku Alam VI
  • Paku Alam VII
  • Paku Alam VIII
  • Mangkunegara VII
  • Mangkunegara VIII
  • Nugroho Notosusanto
  • Soerjadi Soerjadarma
  • Pakubuwana X
  • Pakubuwana XII
  • Hamengkubuwana VIII
  • Hamengkubuwana IX
  • Kolonel TNI (Tit.) Melanchton Sirega
  • Kiyai Haji Darip Klender
  • Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
  • Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996)
  • Teuku Nyak Arif
  • Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier)

Penerima Pangkat Tituler TNI AU

  • Letkol TNI (Tit.) Vira Nugraha Parantha Soemakno (2012)
  • Letkol TNI (Tit.) Dody Darmawan (2012)
  • Letkol TNI (Tit.) Ludwig Bayu, S.E., M.M. (2019)


~detik
.
 
Back
Top