LSM Meminta RUU Intelijen Negara Ditunda Esthi Maharani

Dewa

New member
JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil advokasi RUU Intelijen pada Kamis, (19/5) mendatangi Fraksi PDIP. Mereka menyerahkan daftar inventarisasi masaIah (DIM) RUU Intelijen versi koalisi. Ada sekitar 50 DIM yang telah diidentitikasi koalisi.
Koalisi tersebut meminta agar RUU Intelijen Negara tidak terburu-buru disahkan. “Sehingga, pembahasan dilakukan secara lebih mendalam dengan memberikan sosialisasi lebih luas,” kata anggota koalisi yang juga Direktur Program imparsial, Al-Araf.
Al-Araf mengatakah, koalisi ini terdiri atas sekitar 30 LSM dan akademisi. Koalisi telah bekerja selama sekitar satu bulan mengkaji draf RUU Intelijen Negara. Al-Araf mengatakan, ada beberapa poin yang menurut koatisi penting untuk dikaji kembali.
hasil kian tim koalisi, ada beberapa poin yakni persoalan perdebatan mekanisme penyadapan yang perlu diatur lebih jelas. Koalisi menilai, RUU Intelijen Negara yang sekarang menolak otorisasi penyadapan oleh pengadilan. Kami meminta, ada penegasan tata cara penyadapan harus benar-benar diatur,’ katanya.
Selain itu, paradigma RUU Intelijen
Negara pun harus diubah. Contohnya, RUU Intelijen harus menegaskan Pasal 28 ini yakni soal pengakuan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Koalisi juga mengknitisi pengaturan rahasia informasi intelijen yang harus diselaraskan dengan paraturan dalam Komisi Informasi Publik (KIP).
Poin lainnya yang disampaikan koalisi yakni mengenai penangkapan. Menurutnya, keinginan pemerintah untuk melegalkan penangkapan ini sangat berbahaya karena merupakan bentuk lain dan penculikan. “Kami menolak kewenangan penangkapan,” katanya.



Sumber : republika
 
Back
Top