Luthfi Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

jainudin

New member
JAKARTA Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar. Gratifikasi itu terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan PT Indoguna Utama.
Uang itu berasal dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui perantara Ahmad Fathanah yang juga mendapat dakwaan sama. Uang gratifikasi itu merupakan bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan senilai Rp 40 miliar atas permohonan kuota 8.000 ton PT

Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk 2013.
Jaksa juga mengungkapkan pertemuan Luthfi dengan putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Amiruddin, Ridwan Hakim, di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu membicarakan data dan permohonan kuota impor daging dan PT Indoguna Utama.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Avni Carolina, Luthfi bersama Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat bertemu dengan Ridwan pada 20 Januari 2013. Tujuannya melanjutkan pembicaraan permohonan dan Maria yang diserahkan ke Menteri Pertanian Suswono.
Pertemuan di Malaysia terjadi Setelah pertemuan di Medan, Sumatra Utara. Dalam pertemuan itu, Maria

menjelaskan krisis dan harga daging yang tinggi sehingga diperlukan penambahan daging pada 2013.
Jaksa Guntur Ferry Fahtar menyebut Luthfi menerima hibah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 445 juta yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Hibah yang merupakan gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK, tetapi terdakwa tidak pernah melaporkan hal itu.
Dalam proses penyidikan, Luthfi mengaku mobil Pajero itu sudah dijual untuk membayar pembelian mobil Mazda CX-9. Namun, mobil Pajero itu belum beralih kepemilikan dan ditemukan penyidik dititipkan di kantor DPP PKS Jakarta.
Jaksa mendakwa Luthfi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pen-

cucian Uang (UU TPPU) dalam pikor. Luthfi diancam penjara maksimal 15 tahun.
Luthfi membantah dakwah. Dia mengatakan, hanya satu masalah makro mengenai. Dia merasa terdorong harga daging yang tinggi dan nya daging yang tidak boleh konsumsi umat Islam. Luthfi, hanya membantu Sesuatu can solusi menyelesaikan masyarakat.
Fathanah juga didakwa pencucian uang sebesar Rp 1 miliar. Jaksa KPK Muhibuddi takan, seluruh harta kekayaan diterima terdakwa pada 2012- 2013 diduga hasil dan tindak korupsi.
• antara eci: m ikhsan shic




Sumber : republika / tangsel pos
 
Back
Top