MA Dorong Mediasi untuk Selesaikan Perkara

Dewa

New member
Mahkamah Agung (MA) mendorong berkembangnya upaya mediasi yang dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan karena dapat mengurangi konflik di masyarakat dan juga dapat mengurangi beban pengadilan dalam menangani perkara.
 
Back
Top