Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman sembilan bulan penjara terhadap terdakwa korupsi, A Rahman SE, mantan Kepala Kas Daerah (Kasda) Provinsi Jambi terkait kasus korupsi pembangunan taman wisata "Water Boom" Pal Merah Jambi senilai Rp7 miliar tahun 2005.