Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Sabtu, menilai, Mahkamah Agung (MA) telah menempuh sebuah `terobosan hukum` dalam vonis 20 tahun penjara atas Pollycarpus Budihari Priyanto terkait kasus tewasnya aktivis HAM, Munir.