MA Perkuat Vonis Mantan Anggota DPR

Dewa

New member
Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis mantan anggota DPR RI, Noor Adanan Razak, dengan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Sumber...
 
Back
Top