MA Tolak Peninjauan Kembali Rusadi Kantaprawira

Dewa

New member
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rusadi Kantaprawira, hingga tetap dikenai pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.

Sumber...
 
Back
Top