Mahkamah Agung (MA) menyatakan, soal putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan, terkait putusan MA yang memerintahkan pengulangan pilkada di empat kabupaten di Sulsel, tinggal menunggu saja.