MA Vonis Hamka Yandhu Tiga Tahun Penjara

Dewa

New member
Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR, Hamka Yandhu, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta/subsider tiga bulan kurungan.

Sumber...
 
Back
Top