MA Vonis Mantan Anggota DPR Tiga Tahun

Dewa

New member
Mahkamah Agung memvonis mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Noor Adenan Razak, dengan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Sumber...
 
Back
Top