Ratusan massa tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Hukum untuk Reformasi (KMHR) mendesak Kejaksaan Agung mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SP3) kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam SE senilai Rp105 miliar.