Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, abolisi atau keputusan penghentian pengusutan dan pemeriksaan terkait perkara antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan, layak dipertimbangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).