Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melakukan persidangan dalam rangka pengujian UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terhadap UUD 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon serta ahli dan saksi pemerintah.