Mantan Bupati Merauke Ditetapkan Sebagai Tersangka

jainudin

New member
JAYAPURA Tiga mantan pejabat di lingkungan Pemda Merauke.

yakni mantan bupati JGG, mantan wakil bupati W, dan man- tan

sekda JR. ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi

senilai Rp 18 miliar. Direktur Reskrim Khusus Polda Papua

Kombes Setyo Budiyanto mengatakan, dana sebesar Rp 18 miliar

itu digunakan untuk pembayaran pengadaan suvenir kulit buaya

kepada setiap tamu yang berkunjung ke Merauke. “Padahal,

anggarannya tidak tersedia dalam mata anggaran 2010 sehingga

hal itu tidak sesuai mata anggaran.” kata Kombes Setyo,

Selasa (25/6).
Setyo menjelaskan, kasus mi Sebenarnya sudah berjalan di

Subdit Tipikor Polda Papua sejak tahun lalu. Penetapan itu

berdasarkan hasil audit dan BPKP perwakilah Jayapura terhadap

APBD Kabupaten Merauke tahun anggaran 2008/ 2009 dan didapati

penyelewengan penggunaan dana untuk pengadaan suvenir senilai

Rp 18 miliar lebih.



Proyek pengadaan cinderamata tersebut tak melalui mekanisme

sesuai aturan. Pemerintah bekerja sama dengan pihak pengrajin

kulit memberikan cinderamata. Cinderamata itu diberikan

kepada siapa saja yang menjadi tamu Pemerintah Kabupaten

Merauke.
Dan hasil penyelidikan sebelumnya, salah satu staf di

Pemerintahan Kabupaten Merauke berinisial NM telah ditetapkan

Sebagai tersangka atas kasus ini, kemudian menyusul kembali

ditetapkan tersangka satu staf keuangannya berinisial KA. Dan

hasil pengembangan, mantan wakil bupati Kabupaten Merauke

berinisial W yang saat ini menjabat sebagai asisten III Setda

Provinsi Papua juga ikut terseret atas kasus ini. Lalu,

disusul YR, mantan sekda.
Menurutnya, ketiga mantan pejabat di lingkungan Pemda Merauke

dijerat Pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Ketiga mantan pejabat itu

ditetapkan sebagai tersangka terkait peranan dan campur

tangan



mereka dalam pencairan dana dan penandatanganan dokumen.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Setyo,

namun baru satu tersangka yang sudah diperiksa penyidik,

yakni mantan wakil bupati W.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, mantan bupati Merauke JGG

dan mantan sekda Merauke JR, hingga saat ini belum memberikan

keterangannya kepada penyidik.
“Khusus untuk mantan bupati Merauke JGG. kami sudah mengirim

surat panggilan, namun hingga saat ini yang bersangkutan

belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Setyo.
Setyo menambahkan, untuk pemeriksaan terhadap mantan bupati

Merauke, pihaknya akan meminta bantuan dan Bareskrim Mabes

Polri. Sedangkan, mantan sekda Merauke JR tetap ditangani

Polda Papua. Setyo menambahkan, dalam kasus tersebut tidak

tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah.
• antara ed: muhammad hafit






Sumber : republika/tangsel pos
 
Back
Top