jainudin
New member
JAYAPURA Tiga mantan pejabat di lingkungan Pemda Merauke.
yakni mantan bupati JGG, mantan wakil bupati W, dan man- tan
sekda JR. ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi
senilai Rp 18 miliar. Direktur Reskrim Khusus Polda Papua
Kombes Setyo Budiyanto mengatakan, dana sebesar Rp 18 miliar
itu digunakan untuk pembayaran pengadaan suvenir kulit buaya
kepada setiap tamu yang berkunjung ke Merauke. “Padahal,
anggarannya tidak tersedia dalam mata anggaran 2010 sehingga
hal itu tidak sesuai mata anggaran.” kata Kombes Setyo,
Selasa (25/6).
Setyo menjelaskan, kasus mi Sebenarnya sudah berjalan di
Subdit Tipikor Polda Papua sejak tahun lalu. Penetapan itu
berdasarkan hasil audit dan BPKP perwakilah Jayapura terhadap
APBD Kabupaten Merauke tahun anggaran 2008/ 2009 dan didapati
penyelewengan penggunaan dana untuk pengadaan suvenir senilai
Rp 18 miliar lebih.
Proyek pengadaan cinderamata tersebut tak melalui mekanisme
sesuai aturan. Pemerintah bekerja sama dengan pihak pengrajin
kulit memberikan cinderamata. Cinderamata itu diberikan
kepada siapa saja yang menjadi tamu Pemerintah Kabupaten
Merauke.
Dan hasil penyelidikan sebelumnya, salah satu staf di
Pemerintahan Kabupaten Merauke berinisial NM telah ditetapkan
Sebagai tersangka atas kasus ini, kemudian menyusul kembali
ditetapkan tersangka satu staf keuangannya berinisial KA. Dan
hasil pengembangan, mantan wakil bupati Kabupaten Merauke
berinisial W yang saat ini menjabat sebagai asisten III Setda
Provinsi Papua juga ikut terseret atas kasus ini. Lalu,
disusul YR, mantan sekda.
Menurutnya, ketiga mantan pejabat di lingkungan Pemda Merauke
dijerat Pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Ketiga mantan pejabat itu
ditetapkan sebagai tersangka terkait peranan dan campur
tangan
mereka dalam pencairan dana dan penandatanganan dokumen.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Setyo,
namun baru satu tersangka yang sudah diperiksa penyidik,
yakni mantan wakil bupati W.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, mantan bupati Merauke JGG
dan mantan sekda Merauke JR, hingga saat ini belum memberikan
keterangannya kepada penyidik.
“Khusus untuk mantan bupati Merauke JGG. kami sudah mengirim
surat panggilan, namun hingga saat ini yang bersangkutan
belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Setyo.
Setyo menambahkan, untuk pemeriksaan terhadap mantan bupati
Merauke, pihaknya akan meminta bantuan dan Bareskrim Mabes
Polri. Sedangkan, mantan sekda Merauke JR tetap ditangani
Polda Papua. Setyo menambahkan, dalam kasus tersebut tidak
tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah.
• antara ed: muhammad hafit
Sumber : republika/tangsel pos
yakni mantan bupati JGG, mantan wakil bupati W, dan man- tan
sekda JR. ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi
senilai Rp 18 miliar. Direktur Reskrim Khusus Polda Papua
Kombes Setyo Budiyanto mengatakan, dana sebesar Rp 18 miliar
itu digunakan untuk pembayaran pengadaan suvenir kulit buaya
kepada setiap tamu yang berkunjung ke Merauke. “Padahal,
anggarannya tidak tersedia dalam mata anggaran 2010 sehingga
hal itu tidak sesuai mata anggaran.” kata Kombes Setyo,
Selasa (25/6).
Setyo menjelaskan, kasus mi Sebenarnya sudah berjalan di
Subdit Tipikor Polda Papua sejak tahun lalu. Penetapan itu
berdasarkan hasil audit dan BPKP perwakilah Jayapura terhadap
APBD Kabupaten Merauke tahun anggaran 2008/ 2009 dan didapati
penyelewengan penggunaan dana untuk pengadaan suvenir senilai
Rp 18 miliar lebih.
Proyek pengadaan cinderamata tersebut tak melalui mekanisme
sesuai aturan. Pemerintah bekerja sama dengan pihak pengrajin
kulit memberikan cinderamata. Cinderamata itu diberikan
kepada siapa saja yang menjadi tamu Pemerintah Kabupaten
Merauke.
Dan hasil penyelidikan sebelumnya, salah satu staf di
Pemerintahan Kabupaten Merauke berinisial NM telah ditetapkan
Sebagai tersangka atas kasus ini, kemudian menyusul kembali
ditetapkan tersangka satu staf keuangannya berinisial KA. Dan
hasil pengembangan, mantan wakil bupati Kabupaten Merauke
berinisial W yang saat ini menjabat sebagai asisten III Setda
Provinsi Papua juga ikut terseret atas kasus ini. Lalu,
disusul YR, mantan sekda.
Menurutnya, ketiga mantan pejabat di lingkungan Pemda Merauke
dijerat Pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Ketiga mantan pejabat itu
ditetapkan sebagai tersangka terkait peranan dan campur
tangan
mereka dalam pencairan dana dan penandatanganan dokumen.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Setyo,
namun baru satu tersangka yang sudah diperiksa penyidik,
yakni mantan wakil bupati W.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, mantan bupati Merauke JGG
dan mantan sekda Merauke JR, hingga saat ini belum memberikan
keterangannya kepada penyidik.
“Khusus untuk mantan bupati Merauke JGG. kami sudah mengirim
surat panggilan, namun hingga saat ini yang bersangkutan
belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Setyo.
Setyo menambahkan, untuk pemeriksaan terhadap mantan bupati
Merauke, pihaknya akan meminta bantuan dan Bareskrim Mabes
Polri. Sedangkan, mantan sekda Merauke JR tetap ditangani
Polda Papua. Setyo menambahkan, dalam kasus tersebut tidak
tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah.
• antara ed: muhammad hafit
Sumber : republika/tangsel pos