Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Depnakertrans, Marudin Saur Maruli Tua Manihuruk, diancam pidana 20 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana audit investigasi dana tenaga kerja asing pada 2004 dengan kerugian negara Rp6,199 miliar.