Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Dubes RI untuk Malaysia, Hadi A Wayarabi, penjara dua tahun enam bulan atas kasus korupsi biaya pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur sepanjang 2000 hingga 2003 dengan kerugian RM6,097 juta setara dengan Rp15 miliar dalam kurs Rp2.500.