Mantan Kepala Imigrasi KJRI Johor Bahru Disidangkan

andree_erlangga

New member
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai menyidangkan kasus korupsi yang terjadi di Konsulat Jenderal RI Johor Bahru, Malaysia. Dalam persidangan di Gedung Uppindo, Kuningan, Jakarta Selatan, mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi KJRI Johor Bahru Prihatno Setiawan dihadapkan sebagai terdakwa.

Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan biaya pengurusan keimigrasian. Selain itu, terdakwa juga menetapkan tarif ganda yang lebih tinggi dari biaya resmi. Akibatnya, negara dirugikan hingga 5,9 juta ringgit.

Namun demikian, penasihat hukum terdakwa menganggap dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur pidana dan harus batal demi hukum.

Di tempat yang sama, kemarin juga digelar sidang pertama kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta dengan terdakwa Ketua Panitia Pengadaan Barang Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Silvara Ananda. Akibat penunjukan rekanan pengadaan bus yang tanpa melalui proses tender, negara dirugikan Rp 10,6 miliar. Silvara juga didakwa membuat perkiraan harga bus tanpa melalui survei harga pasar serta tanpa evaluasi tender.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rustam Efendi, telah menjalani persidangan untuk kasus yang sama. Jaksa penuntut umum mendakwa Rustam telah melanggar Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa dalam pengadaan bus Transjakarta periode tahun 2003-2004
 
Back
Top