langit_byru
New member
MASUK THAMRIN BAYAR
BALAI KOTA, WARTA KOTA- Kontroversi larangan sepeda motor masuk ke jalan-jalan protokol tak menyurutkan niat Pemprov DKI. Kemungkinan besar aturan itu akan diberlakukan akhir tahun ini. Pengaturan pembatasan pergerakan sepeda motor itu, juga akan diikuti penerapan jalur komersial bagi kendaraan roda empat atau lebih melalui penarikan pajak kemacetan (electronic road pricing/ERP).
"Saat ini masih dikaji. Detail engineering design-nya diperkirakan selesai pertengahan tahun. Setelah itu baru kita lakukan persiapan implementasinya. Kita harapkan, ERP bisa diterapkan tahun ini juga. Mungkin hampir bersamaan dengan penerapan pembatasan gerak motor itu," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono kepada Warta Kota, Senin (8/1).
Penerapan dua aturan itu, kata Pristono, dilakukan dengan pertimbangan sejumlah faktor. Terutama terkait perubahan pola transportasi masyarakat Ibu Kota selepas beroperasinya tujuh koridor busway yang secara resmi akan diluncurkan Gubernur Sutiyoso pada 27 Januari 2007. "Memang idealnya itu diberlakukan setelah angkutan masal tersedia. Tapi, saya kira setelah tujuh koridor beroperasi penuh, pola perjalanan orang akan berubah. Saat itu ada lebih banyak titik transfer yang memudahkan penumpang busway bepergian dengan tarif yang murah," katanya.
Dishub menganggap penting pemberlakuan pembatasan gerak kendaraan pribadi di kawasan-kawasan tertentu. Dan itu tak hanya berlaku bagi motor, melainkan juga bagi mobil. "Itu bagian dari strategi penanganan lalu lintas, selain menyediakan angkutan masal, menambah ruas jalan, kita juga perlu membatasi penggunaan kendaraan pribadi," ujar Pristono.
Saat ini, dishub sedang mengkaji lokasi yang akan dijadikan sasaran penerapan aturan tersebut. Jalur komersial ERP kemungkinan besar akan diterapkan pada jalan-jalan yang sekarang terkena three in one. "Pilihannya antara sistem ERP Singapura, atau congestion charging di London, Inggris," ujar Pristono.
Sistem ERP di Singapura mampu menekan kepadatan lalu lintas hingga 73 persen. Pajak kemacetan juga diterapkan di Jerman, AS, Kanada, Meksiko, Perancis, Hongkong, dan Taiwan. Jalan yang terkena program 3 in 1 adalah Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Gatot Subroto, dna Pintu Pesar Selatan.
Penampungan motor
Sementara itu, bagi pengguna motor akan disediakan lokasi park and ride untuk menempatkan kendaraannya sebelum berpindah ke angkutan umum. Lokasi yang mungkin akan dijadikan penampungan motor itu antara lain Terminal Kampung Rambutan dan Taman Margasatwa Ragunan. "Dari sana kan nanti sudah ada busway untuk ke tengah kota. Jadi tak ada alasan lagi sulit angkutan umum," ujar Pristono.
Menurut Pristono, manajemen lalu lintas itu terdapat dalam konsep Pola Transportasi Makro (PTM) yang telah ditetapkan pemprov hingga 2015. Dalam PTM itu, penyediaan angkutan massal, penambahan ruas jalan, dan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi harus berjalan seiring.
Angkutan massal yang dimaksud itu antara lain berupa kereta bawah tanah (subway), kereta layang berrel tunggal (monorel), 15 koridor busway, dan angkutan air (water way). Subway akan menghubungkan utara dan selatan Jakarta, monorel menjadi akses bagi mobilitas barat dan timur, dan busway menjadi moda ketiga menghubungkan titik ke titik di dalam kota. (dra)
POLA TRANSPORTASI MAKRO
Subway : Tahap I Lebak Bulus-Dukuh Atas (2010),
Tahap II Dukuh Atas-Kota
Monorel : Jalur Hijau (14,275 km) Kuningan-Sudirman (2007)
Jalur Biru (9,725 km) Kampung Melayu-Tanah Abang (2008)
Busway : 15 koridor (2010)
Transportasi sungai (water way): Tahap awal Manggarai-Karet beroperasi 2007
PEMBAYARAN ERP
* Sistem ERP antara lain akan menggunakan voucher yang berupa smart card. Nilai nominal di voucher itu akan berkurang secara otomatis bila melintas di kawasan ERP.
* Pada jam-jam tertentu, tarif ERP akan lebih mahal.
BALAI KOTA, WARTA KOTA- Kontroversi larangan sepeda motor masuk ke jalan-jalan protokol tak menyurutkan niat Pemprov DKI. Kemungkinan besar aturan itu akan diberlakukan akhir tahun ini. Pengaturan pembatasan pergerakan sepeda motor itu, juga akan diikuti penerapan jalur komersial bagi kendaraan roda empat atau lebih melalui penarikan pajak kemacetan (electronic road pricing/ERP).
"Saat ini masih dikaji. Detail engineering design-nya diperkirakan selesai pertengahan tahun. Setelah itu baru kita lakukan persiapan implementasinya. Kita harapkan, ERP bisa diterapkan tahun ini juga. Mungkin hampir bersamaan dengan penerapan pembatasan gerak motor itu," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono kepada Warta Kota, Senin (8/1).
Penerapan dua aturan itu, kata Pristono, dilakukan dengan pertimbangan sejumlah faktor. Terutama terkait perubahan pola transportasi masyarakat Ibu Kota selepas beroperasinya tujuh koridor busway yang secara resmi akan diluncurkan Gubernur Sutiyoso pada 27 Januari 2007. "Memang idealnya itu diberlakukan setelah angkutan masal tersedia. Tapi, saya kira setelah tujuh koridor beroperasi penuh, pola perjalanan orang akan berubah. Saat itu ada lebih banyak titik transfer yang memudahkan penumpang busway bepergian dengan tarif yang murah," katanya.
Dishub menganggap penting pemberlakuan pembatasan gerak kendaraan pribadi di kawasan-kawasan tertentu. Dan itu tak hanya berlaku bagi motor, melainkan juga bagi mobil. "Itu bagian dari strategi penanganan lalu lintas, selain menyediakan angkutan masal, menambah ruas jalan, kita juga perlu membatasi penggunaan kendaraan pribadi," ujar Pristono.
Saat ini, dishub sedang mengkaji lokasi yang akan dijadikan sasaran penerapan aturan tersebut. Jalur komersial ERP kemungkinan besar akan diterapkan pada jalan-jalan yang sekarang terkena three in one. "Pilihannya antara sistem ERP Singapura, atau congestion charging di London, Inggris," ujar Pristono.
Sistem ERP di Singapura mampu menekan kepadatan lalu lintas hingga 73 persen. Pajak kemacetan juga diterapkan di Jerman, AS, Kanada, Meksiko, Perancis, Hongkong, dan Taiwan. Jalan yang terkena program 3 in 1 adalah Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Gatot Subroto, dna Pintu Pesar Selatan.
Penampungan motor
Sementara itu, bagi pengguna motor akan disediakan lokasi park and ride untuk menempatkan kendaraannya sebelum berpindah ke angkutan umum. Lokasi yang mungkin akan dijadikan penampungan motor itu antara lain Terminal Kampung Rambutan dan Taman Margasatwa Ragunan. "Dari sana kan nanti sudah ada busway untuk ke tengah kota. Jadi tak ada alasan lagi sulit angkutan umum," ujar Pristono.
Menurut Pristono, manajemen lalu lintas itu terdapat dalam konsep Pola Transportasi Makro (PTM) yang telah ditetapkan pemprov hingga 2015. Dalam PTM itu, penyediaan angkutan massal, penambahan ruas jalan, dan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi harus berjalan seiring.
Angkutan massal yang dimaksud itu antara lain berupa kereta bawah tanah (subway), kereta layang berrel tunggal (monorel), 15 koridor busway, dan angkutan air (water way). Subway akan menghubungkan utara dan selatan Jakarta, monorel menjadi akses bagi mobilitas barat dan timur, dan busway menjadi moda ketiga menghubungkan titik ke titik di dalam kota. (dra)
POLA TRANSPORTASI MAKRO
Subway : Tahap I Lebak Bulus-Dukuh Atas (2010),
Tahap II Dukuh Atas-Kota
Monorel : Jalur Hijau (14,275 km) Kuningan-Sudirman (2007)
Jalur Biru (9,725 km) Kampung Melayu-Tanah Abang (2008)
Busway : 15 koridor (2010)
Transportasi sungai (water way): Tahap awal Manggarai-Karet beroperasi 2007
PEMBAYARAN ERP
* Sistem ERP antara lain akan menggunakan voucher yang berupa smart card. Nilai nominal di voucher itu akan berkurang secara otomatis bila melintas di kawasan ERP.
* Pada jam-jam tertentu, tarif ERP akan lebih mahal.