nurcahyo
New member
MEMBANDINGKAN ANTARA SYARI'AT DAN UNDANG-UNDANG
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah mengadakan perbandingan antara syari'at dan undang-undang dinilai sebagai pelecehan terhadap syari'at?
Jawaban:
Bila perbandingan itu dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti tujuan menjelaskan keuniversalan syari'at, posisinya yang tinggi, keunggulannya atas undang-undang buatan manusia dan cakupannya terhadap kemashlahatan umum; maka hal itu tidak apa-apa karena di dalamnya terdapat unsur menampakkan kebenaran, upaya membuat para penyeru kebatilan puas dan menjelaskan kepalsuan statement-statement mereka di dalam mengajak kepada pemberlakuan undang-undang tersebut, ajakan kepada anggapan bahwa zaman sekarang ini tidak relevan lagi untuk penerapan syari'at atau sudah dimakan zaman. Jadi, tidak ada larangan untuk mengadakan perbandingan antara syari'at dan undang-undang buatan manusia, bila tujuannya baik, untuk menjelaskan hal yang dapat membungkam mereka dan kebatilan yang sedang mereka lakukan serta agar hati-hati kaum mukminin menjadi tenteram dan mantap di atas al-Haq. Akan tetapi hal itu dilakukan bila melalui perantaraan ulama yang mumpuni dan dikenal sebagai orang-orang yang memiliki aqidah yang benar, berkelakuan baik dan memiliki keluasan ilmu di bidang ilmu-ilmu syari'at dan tujuan-tujuannya yang agung.
[Majalah Al-Buhuts, edisi XXVII, Dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah mengadakan perbandingan antara syari'at dan undang-undang dinilai sebagai pelecehan terhadap syari'at?
Jawaban:
Bila perbandingan itu dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti tujuan menjelaskan keuniversalan syari'at, posisinya yang tinggi, keunggulannya atas undang-undang buatan manusia dan cakupannya terhadap kemashlahatan umum; maka hal itu tidak apa-apa karena di dalamnya terdapat unsur menampakkan kebenaran, upaya membuat para penyeru kebatilan puas dan menjelaskan kepalsuan statement-statement mereka di dalam mengajak kepada pemberlakuan undang-undang tersebut, ajakan kepada anggapan bahwa zaman sekarang ini tidak relevan lagi untuk penerapan syari'at atau sudah dimakan zaman. Jadi, tidak ada larangan untuk mengadakan perbandingan antara syari'at dan undang-undang buatan manusia, bila tujuannya baik, untuk menjelaskan hal yang dapat membungkam mereka dan kebatilan yang sedang mereka lakukan serta agar hati-hati kaum mukminin menjadi tenteram dan mantap di atas al-Haq. Akan tetapi hal itu dilakukan bila melalui perantaraan ulama yang mumpuni dan dikenal sebagai orang-orang yang memiliki aqidah yang benar, berkelakuan baik dan memiliki keluasan ilmu di bidang ilmu-ilmu syari'at dan tujuan-tujuannya yang agung.
[Majalah Al-Buhuts, edisi XXVII, Dari fatwa Syaikh Ibn Baz]