Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno akui sistem outsourcing atau sistem kontrak kerja merugikan pekerja, tetapi Depnakertrans tak bisa berbuat banyak karena sistem kontrak kerja itu dibolehkan dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.