jainudin
New member
JAKARTA, TAPOS. Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh dilaporkan ke Komisi Ombudsman oleh Indonesia Corruption Watch. Hal ini menyusul adanya indikasi penyalahgunaan penyaluran bantuan Operasional Sekolah. Selain menteri ICW juga melaporkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan serta Peraturan Mendiknas No.37 tahun 2010.
“Menteri dan Peraturan Menteri kami laporkan karena menyumbang masalah,” kata peneliti ICW, Febri Hendri, kemarin.
Dengan melaporkan Mendiknas, ICW berharap Ombudsman bersedia memanggil yang bersangkutan, dan mendesak perlunya perubahan Permendiknas No.37 tahun 2010.
Pihaknya menyarankan dana BOS langsung dialirkan dari Pusat ke sekolah. Tidak perlu melalui daerah karena hal itu membuat proses pendidikan di sekolah terlambat. “Selama ini karena turunnya nggak langsung dan Pusat, dana BOS sening terlambat masuk,” ujarnya.
Terlambatnya dana BOS masuk rekening sekolah, kata Febni, membuka peluang pejabat sekolah korupsi kanena harus memanipulasi anggaran. Ia memben gambaran, jika dana BOS telat, sekolah bisa jadi akan menggunakan uang Koperasi untuk menutupi pengeluaran.
Padahal pinjaman koperasi itu memiliki bunga. Sehingga sekolah kemudian membebankan bunga koperasi itu ke dana BOS yang cair belakangan. “Padahal kan dana BOS nggak bisa digunakan
untuk membayar bunga pinjaman,” kata Febri.
Selain itu, ICW yang menyumbangi
Ombudsman bersama Aliansi Orangtua
Peduli Pendidikan,juga melaporkan Kepala Sekolah SD Islam Harapan Pondok
Pinang, Jakarta Selatan, SDN Cikini 01
Pagi, dan SMPN 1 Cikini.
Ketiga kepala sekolah itu, kata Febri, dilaporkan karena diduga melakukan mal-administrasi dalam keterlambatan masuknya dana BOS. “Seharusnya pencairan dana BOS itu dengan sepengetahuan Ketua Komite Sekolah. Tapi ternyata Ketua Komite tidak mengetahui.” katanya.
Diungkapkan Febri, Ombudsman bersedia menindaklanjuti laporan ICW. Mereka mengatakan akan mengkaji Laporan itu,"Termasuk rekomendasi kami agar mendiknas dipanggil Ombudsman untuk dimintai keterangan soal ini,"ujarnya.(jpnn)
Sumber : tangsel pos
“Menteri dan Peraturan Menteri kami laporkan karena menyumbang masalah,” kata peneliti ICW, Febri Hendri, kemarin.
Dengan melaporkan Mendiknas, ICW berharap Ombudsman bersedia memanggil yang bersangkutan, dan mendesak perlunya perubahan Permendiknas No.37 tahun 2010.
Pihaknya menyarankan dana BOS langsung dialirkan dari Pusat ke sekolah. Tidak perlu melalui daerah karena hal itu membuat proses pendidikan di sekolah terlambat. “Selama ini karena turunnya nggak langsung dan Pusat, dana BOS sening terlambat masuk,” ujarnya.
Terlambatnya dana BOS masuk rekening sekolah, kata Febni, membuka peluang pejabat sekolah korupsi kanena harus memanipulasi anggaran. Ia memben gambaran, jika dana BOS telat, sekolah bisa jadi akan menggunakan uang Koperasi untuk menutupi pengeluaran.
Padahal pinjaman koperasi itu memiliki bunga. Sehingga sekolah kemudian membebankan bunga koperasi itu ke dana BOS yang cair belakangan. “Padahal kan dana BOS nggak bisa digunakan
untuk membayar bunga pinjaman,” kata Febri.
Selain itu, ICW yang menyumbangi
Ombudsman bersama Aliansi Orangtua
Peduli Pendidikan,juga melaporkan Kepala Sekolah SD Islam Harapan Pondok
Pinang, Jakarta Selatan, SDN Cikini 01
Pagi, dan SMPN 1 Cikini.
Ketiga kepala sekolah itu, kata Febri, dilaporkan karena diduga melakukan mal-administrasi dalam keterlambatan masuknya dana BOS. “Seharusnya pencairan dana BOS itu dengan sepengetahuan Ketua Komite Sekolah. Tapi ternyata Ketua Komite tidak mengetahui.” katanya.
Diungkapkan Febri, Ombudsman bersedia menindaklanjuti laporan ICW. Mereka mengatakan akan mengkaji Laporan itu,"Termasuk rekomendasi kami agar mendiknas dipanggil Ombudsman untuk dimintai keterangan soal ini,"ujarnya.(jpnn)
Sumber : tangsel pos