rizalolo
Mod
bang lolo benar, kalau dalam keadaan sangat darurat kita boleh memakan yang haram termasuk daging babi. bang darkgrey juga benar kalau makan babi itu haram, walaupun dalam keadaan darurat, selama masih ada yang halal (walaupun sedikit), maka yang haram tetaplah haram.
dalil:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Baqarah: 173)
Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. (QS. Al-Maidah: 3)
Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (QS. Al-An'am: 119)
"keadaan terpaksa" haruslah dalam kondisi yang sangat darurat, kritis dan genting, yang dapat membahayakan jiwa seseorang, jika misalnya seseorang sudah tidak makan 3 hari, tersesat di tengah gurun pasir dan yang ada hanyalah daging babi, maka ini sudah cukup untuk dikategorikan "keadaan terpaksa". namun ketika memakannya pun secukupnya saja sampai melewati "kondisi kritis" (bukan jadi kesempatan nambah sampai 2 piring )
kalau menurutku, hutan belantara (yang perawan atau tidak ) belum merupakan kondisi yang sangat darurat, tarzan aja segar bugar walaupun cuma makan buah buahan dan dedaunan alakadarnya
adapun tentang obat obatan yang mengandung barang haram/najis, jika tidak ada alternatif lain, maka obat tersebut boleh dimakan, tetapi tentu saja harus dalam kondisi "darurat dan kritis"
tetapi ulama masih ada yang mengharamkannya, karena setiap Allah menurunkan suatu penyakit maka pasti diturunkan juga obatnya yang halal.
rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud).
sumber
lega akhir nya setelah mendengar nasehat pak ustad,berarti masih haram ya makan babi walaupun tersesat di hutan belantaran yang masih perawan