Beliau adalah Ernst Utrecht, beliau merupakan dosen, pengacara, politikus. mungkin kalian gk asing dengan namanya, karena suka ada di journal2 Hukum, maupun buku2 Hukum
Dr. Ernst Utrecht (30 Oktober 1922 – 4 September 1987) adalah seorang ilmuwan sekaligus pakar hukum yang juga dikenal sebagai politikus Indo-Belanda yang berhaluan nasionalis. Beliau adalah seorang ilmuwan Indo yang memiliki orientasi kiri. Ia juga pernah menjadi Anggota Konstituante RI mewakili golongan Indo-Belanda dan PNI. Salah satu karya akademis yang ia tulis berjudul "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" yang ia tulis bersama dengan M.Saleh Djindang. Selain itu, Ia juga menulis beberapa karya ilmiah seperti Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, dan Ringkasan Sari Kuliah Hukum Pidana.
Beliau juga pernah menjadi penasehat Soekarno. Namun setelah peristiwa G30S ia ditangkap dan dipenjara pada tahun 1965. tapi dikeluarkan/dibebaskan pada tahun 1966. Kemudian ia pada tahun 1969 pergi ke negeri Belanda kembali, dan tidak pernah kembali ke Indonesia sampai meninggal dunia di Amsterdam tahun 1987, semasa di Indonesia banyak sekali yang beliau tinggalkan, salah satunya karya2 ilmiah yang masih sering kita jadikan rujukan dalam kepenulisan Hukum.
Mengenal Lebih Dekat Ernst Utrecht
Dr. Ernst Utrecht (30 Oktober 1922 – 4 September 1987) adalah seorang ilmuwan sekaligus pakar hukum yang juga dikenal sebagai politikus Indo-Belanda yang berhaluan nasionalis. Beliau adalah seorang ilmuwan Indo yang memiliki orientasi kiri. Ia juga pernah menjadi Anggota Konstituante RI mewakili golongan Indo-Belanda dan PNI. Salah satu karya akademis yang ia tulis berjudul "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" yang ia tulis bersama dengan M.Saleh Djindang. Selain itu, Ia juga menulis beberapa karya ilmiah seperti Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, dan Ringkasan Sari Kuliah Hukum Pidana.
Beliau juga pernah menjadi penasehat Soekarno. Namun setelah peristiwa G30S ia ditangkap dan dipenjara pada tahun 1965. tapi dikeluarkan/dibebaskan pada tahun 1966. Kemudian ia pada tahun 1969 pergi ke negeri Belanda kembali, dan tidak pernah kembali ke Indonesia sampai meninggal dunia di Amsterdam tahun 1987, semasa di Indonesia banyak sekali yang beliau tinggalkan, salah satunya karya2 ilmiah yang masih sering kita jadikan rujukan dalam kepenulisan Hukum.
Mengenal Lebih Dekat Ernst Utrecht