menggunakan bejana milik orang kafir

nurcahyo

New member
Bagaimana hukum menggunakan bejana dan pakaian milik orang-orang kafir ? Sebutkan dalil tentang hal itu !

Jawaban.
Memakai bejana dan pakaian milik orang-orang kafir dibolehkan, selama tidak diketahui (bahwa bejana atau pakaian tersebut mengandung najis atau didapatkan dengan cara yang haram, karena asal segala sesuatu itu suci). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

Artinya : Dan makanan ahli kitab itu halal untukmu dan makananmu halal untuk mereka [Al-Maidah : 5]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah berwudhu menggunakan mazadah (tempat air) milik seorang wanita musyrik [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]

Dalam sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa ia berkata.

Artinya : Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam peperangan tersebut) kami mendapatkan bejana orang-orang musyrik lalu kami gunakan bejana-bejana tersebut namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mencelanya [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]


sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top