Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menekankan, alat utama sistem senjata (alutsista) TNI seperti kendaraan tempur, kendaraan taktis, pesawat, helikopter dan kapal tidak boleh disewakan secara komersil, selain untuk membantu penanganan operasi militer selain perang seperti penanganan bencana.