Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Kusmayanto Kadiman, menyatakan bahwa heran ada pihak-pihak yang memaksa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dihentikan, padahal soal PLTN sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).