devson
New member
Menulis di Internet Dipenjara
Ganjar: Email Keluhan Pribadi Tidak Termasuk Pelanggaran
Aprizal Rahmatullah - detikNews
foto : Facebook
Jakarta - Perbuatan Prita Mulyasari (32) yang mengirimkan email berisi keluhan tentang pelayanan RS Omni Internasional kepada teman-teman pribadinya belum bisa dikategorikan pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu karena email tersebut sifatnya keluhan pribadi.
"Jika hanya bersifat keluhan pribadi ya saya rasa tidak (termasuk pelanggaran) ya. Sama seperti kita kirim SMS ke teman. Kecuali jika ada motif tertentu maka di sinilah harus dibuktikan motifnya apa," ujar mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) UU ITE Ganjar Pranowo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/6/2009).
Ganjar menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin saja tanpa motif. "Kecuali kalau teman-temannya menyebarluaskan terus ditambah-tambahi, semua pihak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Menurut Ganjar, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mempunyai syarat pembuktian yang cukup sulit. Seseorang yang melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan nama baik.
Oleh karenanya penyidik jangan gegabah menggunakan pasal tersebut jika belum mempunyai bukti yang cukup. "Karena ini di dunia maya jadi berbeda dengan dunia riil," tambahnya.
Sebelumnya, Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008.
(ape/nwk)
nah yang menjadi pertanyaan kok di tahan ya padahal kan cuma pencemaran nama baik(apa ada indikasi tuh ce mau melarikan diri/kayaknya g tuh) dimana tuh pelaku tidak berbuat pidana besar kayak korupsi, pembunuhan, ato pencurian. kenapa bukannya tahanan kota aja lebih baik. terkesan terlalu di paksa gitu,(walau kagak tau hukum) tapi janggal aja gitu,bahkan ampe udah masuk lapas gitu?? kayaknya kepolisisan dah bertindak berlebihan,dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di media jadi terkukung,percuma donk ada kolom surat pembaca( di setiap surat kabar) kalo ternyata ada hukum yang bakalan menjerat kayak gini.
dan yang menjadi pertanyaan ke 2,tuh wajah pemilk RS kagak pernah terlihat (managemennya) dan juga pengacaranya kayak siluman gitu,menuntut sesuatu tapi kagak ada komfirmasi ke media(kayak takut aja/karena salah gitu)
yang ke tiga perpanjangan penahanan buat apa???? kalo ngeliat dari berita-berita,suatu kasus di buat perpanjangan penahanan itu apabila invetigasinya belum kelar,masa menanyakan kayak gitu aja butuh waktu lama,ato ini cuma agar tuh tersangka mau mengakui dia salah dan mencemarkan,ya kagak boleh donk kayak gitu ,itu namanya menjugde dan memaksakan kehendak. mudahan aja di kasus ini bukan uang yang menjadi permasalahan.
kebebasan di negara ku udah hilang,cuma wartawan aja yang boleh memprotes dan mengeluarkan argumen sesuatu dengan bebas,rakyat biasa kagak boleh karena g d yang menjadi beckingnya
Ganjar: Email Keluhan Pribadi Tidak Termasuk Pelanggaran
Aprizal Rahmatullah - detikNews
foto : Facebook
Jakarta - Perbuatan Prita Mulyasari (32) yang mengirimkan email berisi keluhan tentang pelayanan RS Omni Internasional kepada teman-teman pribadinya belum bisa dikategorikan pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu karena email tersebut sifatnya keluhan pribadi.
"Jika hanya bersifat keluhan pribadi ya saya rasa tidak (termasuk pelanggaran) ya. Sama seperti kita kirim SMS ke teman. Kecuali jika ada motif tertentu maka di sinilah harus dibuktikan motifnya apa," ujar mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) UU ITE Ganjar Pranowo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/6/2009).
Ganjar menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin saja tanpa motif. "Kecuali kalau teman-temannya menyebarluaskan terus ditambah-tambahi, semua pihak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Menurut Ganjar, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mempunyai syarat pembuktian yang cukup sulit. Seseorang yang melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan nama baik.
Oleh karenanya penyidik jangan gegabah menggunakan pasal tersebut jika belum mempunyai bukti yang cukup. "Karena ini di dunia maya jadi berbeda dengan dunia riil," tambahnya.
Sebelumnya, Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008.
(ape/nwk)
Menulis di Internet Dipenjara
Penahanan Prita Diperpanjang Hingga 23 Juni
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Perdamaian yang ditawarkan keluarga Prita Mulyasari (32) kepada Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Banten, belum juga dijawab. Penahanan ibu dua anak itu malah diperpanjang hingga 23 Juni.
"Yang kita terima penahanan Ibu Prita diperpanjang sampai 23 Juni," kata kakak Prita, Arief Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).
Dikatakan Arief, perpanjangan penahanan itu terhitung mulai 1 Juni kemarin. Anehnya, informasi tentang hal itu bukan datang dari Kejaksaan, melainkan dari Kepala Lapas Wanita Tangerang, tempat Prita ditahan.
"Kita baru tahu hari ini, setelah ramai-ramai dengan pihak Komnas HAM berkunjung ke LP," jelasnya.
Menurut Arief, pihak keluarga dan Komnas sempat berembug untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Prita. Ada beberapa poin yang telah disepakati, namun dia belum bersedia mengungkapkannya.
Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Selain dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
nah yang menjadi pertanyaan kok di tahan ya padahal kan cuma pencemaran nama baik(apa ada indikasi tuh ce mau melarikan diri/kayaknya g tuh) dimana tuh pelaku tidak berbuat pidana besar kayak korupsi, pembunuhan, ato pencurian. kenapa bukannya tahanan kota aja lebih baik. terkesan terlalu di paksa gitu,(walau kagak tau hukum) tapi janggal aja gitu,bahkan ampe udah masuk lapas gitu?? kayaknya kepolisisan dah bertindak berlebihan,dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di media jadi terkukung,percuma donk ada kolom surat pembaca( di setiap surat kabar) kalo ternyata ada hukum yang bakalan menjerat kayak gini.
dan yang menjadi pertanyaan ke 2,tuh wajah pemilk RS kagak pernah terlihat (managemennya) dan juga pengacaranya kayak siluman gitu,menuntut sesuatu tapi kagak ada komfirmasi ke media(kayak takut aja/karena salah gitu)
yang ke tiga perpanjangan penahanan buat apa???? kalo ngeliat dari berita-berita,suatu kasus di buat perpanjangan penahanan itu apabila invetigasinya belum kelar,masa menanyakan kayak gitu aja butuh waktu lama,ato ini cuma agar tuh tersangka mau mengakui dia salah dan mencemarkan,ya kagak boleh donk kayak gitu ,itu namanya menjugde dan memaksakan kehendak. mudahan aja di kasus ini bukan uang yang menjadi permasalahan.
kebebasan di negara ku udah hilang,cuma wartawan aja yang boleh memprotes dan mengeluarkan argumen sesuatu dengan bebas,rakyat biasa kagak boleh karena g d yang menjadi beckingnya
Last edited: