Komisi IX DPR Desak RS Omni Cabut Gugatan Prita
Komisi IX DPR Desak RS Omni Cabut Gugatan Prita
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Komisi IX benar-benar gerah dengan langkah RS Omni International yang melakukan gugatan kepada mantan pasiennya Prita Mulyasari atas kasus email tentang keluhannya berobat dirumah sakit itu. Jika gugatan tersebut tidak segera dicabut, Komisi IX tidak akan segan-segan meminta Menkes Siti Fadilah Supari mencabut izin operasi RS bertaraf internasional tersebut.
"Komisi IX tidak puas terhadap semua jawaban RS Omni International. Komisi IX akan mengusulkan pencabutan izin operasi RS Omni International. Komisi IX meminta RS Omni International mencabut gugatan kepada Prita tanpa syarat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Umar Wahid saat membacakan kesimpulan RDPU dengan RS OMNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Selain meminta mencabut, RM Omni juga didesak meminta maaf kepada Prita Mulyasari karena dinilai telah melakukan penzaliman. Jika semua syarat tersebut tidak dilaksanakan, Komisi IX tidak akan segan-segan bertindak keras terhadap RS ini. "RS Omni harus meminta maaf kepada Ibu Prita," lanjutnya.
Menanggapi desakan itu, Direktur Utama RS Omni Internasional Bina Ratna masih belum memberikan jawabannya. Tetapi Ratna berjanji akan menjadikan putusan RDPU ini sebagai bahan pertimbangan dari institusinya untuk mengambil keputusan terakhir.
"Apapun keputusan anggota dewan, akan menjadi masukan kami," kata Ratna singkat saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IX secara bertubi-tubi soal kasus Prita.
wuih sekarang DPR sekarang ikut bertindak,wah tinggal di tunggu nih apa ada pernyataan maaf ato ada 1 rumah sakit di bakalan di runtuhkan