Menulis di Internet Dipenjara

Bls: Menulis di Internet Dipenjara

yg salah bukan UU ITE nya tapi orang yg salah mempersepsikan UU tsb. kata orang2 ibarat pisau, kalo dipake buat motong2 sayur kan jadi gampang ibu2 buat masak, tapi kalo dipake yg macem2 ?? pisonya apa orangnya yg salah............
 
Komisi IX DPR Desak RS Omni Cabut Gugatan Prita

Komisi IX DPR Desak RS Omni Cabut Gugatan Prita
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Komisi IX benar-benar gerah dengan langkah RS Omni International yang melakukan gugatan kepada mantan pasiennya Prita Mulyasari atas kasus email tentang keluhannya berobat dirumah sakit itu. Jika gugatan tersebut tidak segera dicabut, Komisi IX tidak akan segan-segan meminta Menkes Siti Fadilah Supari mencabut izin operasi RS bertaraf internasional tersebut.

"Komisi IX tidak puas terhadap semua jawaban RS Omni International. Komisi IX akan mengusulkan pencabutan izin operasi RS Omni International. Komisi IX meminta RS Omni International mencabut gugatan kepada Prita tanpa syarat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Umar Wahid saat membacakan kesimpulan RDPU dengan RS OMNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2009).

Selain meminta mencabut, RM Omni juga didesak meminta maaf kepada Prita Mulyasari karena dinilai telah melakukan penzaliman. Jika semua syarat tersebut tidak dilaksanakan, Komisi IX tidak akan segan-segan bertindak keras terhadap RS ini. "RS Omni harus meminta maaf kepada Ibu Prita," lanjutnya.

Menanggapi desakan itu, Direktur Utama RS Omni Internasional Bina Ratna masih belum memberikan jawabannya. Tetapi Ratna berjanji akan menjadikan putusan RDPU ini sebagai bahan pertimbangan dari institusinya untuk mengambil keputusan terakhir.

"Apapun keputusan anggota dewan, akan menjadi masukan kami," kata Ratna singkat saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IX secara bertubi-tubi soal kasus Prita.


wuih sekarang DPR sekarang ikut bertindak,wah tinggal di tunggu nih apa ada pernyataan maaf ato ada 1 rumah sakit di bakalan di runtuhkan
 
RS Omni International: DPR Harus Hormati Hukum

Kasus Prita
RS Omni International: DPR Harus Hormati Hukum

Niken Widya Yunita - detikNews

Foto: Dok.detik.com
Jakarta - RS Omni International tetap menolak mencabut gugatan pidana terhadap Prita Mulyasari meski DPR telah merekomendasikan untuk menutup RS itu. RS Omni melalui dokter Hengky Gozali tetap akan melanjutkan persidangan.

Berikut petikan wawancara detikcom dengan kuasa hukum RS Omni International Risma Situmorang, Selasa (9/6/2009).

Tanggapannya terhadap rekomendasi DPR yang meminta RS Omni ditutup?

Sekarang begini, kita kan negara hukum. Proses hukum sedang berjalan. Kita harus menghargai proses hukum yang berjalan. Semua lembaga ada koridornya. Itu kan rekomendasi atau usulan boleh-boleh saja. Pemerintah kan harus melihat apa dasarnya RS ditutup.

Apa tidak ada niat untuk jalan mediasi?


Oh ya itu sudah ada. Sebelumnya keluarga Prita sudah bertemu kita di bawah tanggal 26 Mei. Tapi hasilnya belum sempat ditindaklanjuti, belum ada kesepakatan. Dokter hanya ingin ada permintaan maaf secara tertulis dari Bu Prita, karena pencemaran nama baik. Kita akan segera mungkin menghubungi bU prita.

Terus tanggapan Prita apa?

Saya sarankan kepada Bu Prita katakanlah saya menulis email itu sangat emosional. Tapi Bu Prita nggak mau. Maunya lisan, nggak mau tertulis. Kalau hanya seperti itu publik sudah terlanjur melihat email itu. Orang tidak bisa lihat, apa buktinya sudah menyelesaikan kasus itu?.

Apa dokter Hengky tidak mau menurunkan 'harga' untuk perdamaian?


Dokter cuma minta namanya dibersihkan. Dokter dikatakan penipu. Orang jadi ketakutan dan ngeri dengan dokter Hengky Gozali dari RSCM. Nanti orang mikir dokter internis itu bisa infus dan nyuntik secara tiba-tiba. Tapi kan kita punya data Bu Prita tandatangani tanda setuju terhadap penanganan dokter Hengky. Ini kan sudah terlanjur dipublikasikan secara besar-besaran. Katanya keluhan mau dikirim ke surat pembaca, tetapi kenapa menyebar ke email.

Kan DPR sudah merekomendasikan untuk menutup RS itu?

Pihak DPR belum mengetahui yang sesungguhnya. Selama ini email yang beredar itu sudah direvisi. Di tangan saya ada yang asli yang dibawa ke pengadilan. Judulnya 'Penipuan RS Omni Internasional' dan dikirim 15 Agustus 2008, kalau judul yang beredar itu nggak ada judulnya.

Jadi tetap tidak mau mencabut gugatan perdata?

Bukan belum mau. Kalau kedua belah pihak belum ada win-win solution,
belum ada titik temu, baru mau. Tunggu dua-duanya enak.

Nggak takut terhadap rekomendasi DPR untuk mencabut izin RS itu?


Bukan takut, masa tiba-tiba mau dicabut. Kita kan negara hukum. Biarkan proses itu berjalan dulu. DPR harus hormati hukum.


NAH ini tanggapan hari ini dari pihak RS,makin panjang aja nih bakalan ceritanya.
 
Bls: Komisi IX DPR Desak RS Omni Cabut Gugatan Prita


wuih sekarang DPR sekarang ikut bertindak,wah tinggal di tunggu nih apa ada pernyataan maaf ato ada 1 rumah sakit di bakalan di runtuhkan


cabut aja izin tuh rumah sakit bila perlu di tutup
biar jadi pembelajaran bagi rumah sakit yang lain
untuk profesional dalam melayani pasien nya
 
Bls: Komisi IX DPR Desak RS Omni Cabut Gugatan Prita

cabut aja izin tuh rumah sakit bila perlu di tutup
biar jadi pembelajaran bagi rumah sakit yang lain
untuk profesional dalam melayani pasien nya
kalo kata ane jangan ditutup, tapi dipenjara aja direktur, manajer, lawyer 'n semua yg terlibat dg ibu prita di penjara semaximal mungkin kalo bisa diatas 50 tahun gt. biar yg laen pada gak bikin ulah lagi maen asal kurung. emang you kata ayam dikurung.

'n 1 lagi nama INTERNATIONAL yg ada dibelakang RS. OMNI itu diganti jadi ==
RS. OMNI BUKAN INTERNASIONAL
 
Back
Top