Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara (Polda Sulselbar) meringkus S (40), warga Jalan Emisaelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (11/3), karena memiliki bahan peledak jenis TNT (Tri Nitro Toluena) dan senjata api, serta puluhan butir amunisi.