Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar mengatakan pihaknya belum menerima informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan bukti rekaman dugaan rekayasa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah jadi tersangka.