Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Kamis, mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan abolisi bisa digunakan untuk menghentikan perkara yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.