Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Rabu, menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak gugatan hasil pemilu dari pemohon satu dan dua, masing-masing pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo, sehingga hasil Pemilu Presiden 2009 dinyatakan sah.