MK Kemungkinan Cabut Pasal 4 (1) UU Advokat

Dewa

New member
Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar akan segera mencabut Pasal 4 (1) UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, karena masalah itu sangat bertentangan dengan hak asasi manusia dan UUD 1945.

Sumber...
 
Back
Top