Mahkamah Konstitusi, dalam putusan selanya, Kamis, memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, diantaranya menunda keputusan pemberhentian keduanya sebagai pimpinan KPK.