Palmerah, Warta Kota
ring, marking at the close, insider trading,
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
serta penawaran palsu.
Nornor 80 tentang Mekanisme Syariah
Per&sgangan Saham mencantumkan 14
Selain larangan yan sudah diketahui pelaku pasar modal p’ada umumnya, MUI
hal dl bursa efeic yang tidaic sesuai dengan prinsip syanlah.
menambahkan dua larangan dalam her-
transaksi dl bursa efek, “Dua tambahan
Sebagian besar dan! ke 14 larangan ter-
dan MUI adalah larangan short selling
sebut sebetulnya juga sama dengan yang
dan margin trading,” ungkap Direktur
sudah diterapkan di Bursa Efek Indonesia
Pengembangan BET Friderica W Dewi,
saat in!. Larangan itu antara lain larangan
Selasa (3/5).
front running, membenikan informasi yang
Short selling adalah penjualan saham
menyesatkan, perdagangan semu yang
yang belum dhmitld dengan harga tinggi,
tidak mengubab kepemifikan (wash sale),
sedangkan marging trading adalah trans-
pre-arrange trade, pooling of interest, come-
aksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (nba) atas kewajiban pe- papar Friderica.
nyelesaian pembelian efek. [a menambaiikan, investasi berbasis efek
Friderica syarah seeIuIra mail1la timb-5 ‘Fàta No 80, masyar?Jcal yang sejama in! 1ih besar. C!atatan Bi, per 1 Aprif 201 1
ragu untuk bertransaksi dl pasar modal kapltaiisasi berbasis efek syarlah secara
lantaran khawatir tak sesual prinsip sya- keseluruhan bans 36,28 persen dan total
riah bisa berubah pikiran. Apalagi fatwa kapitalisasi pasar modal atau sekitar Rp
mi akan dilkuti pula dengan penerbitan 1.527,36 tniliun. Dan! jumlah tersebut,
Indeks Saham Syaniah Indonesia. saham syanlàh memiliki kapitalisasi pasar
“Dengan fatwa ml, diharapkan jumlah sebesar Rp 1.484 trillun atau 43,6 per-
investor, khususnya dan dalam negeni, sen dan! keseluruhan kapitalisasi pasar.
aican bertanibah. In! supaya pertumbuhan Sementara tin, obligasi korporasi berbasis
IHSG yang pesat juga dibarengi dengan syariah baru 4,89 persen atau Rp 6,121
pertumbuhanjumlah investor yang besar,” tnillun. (kontanllto)
ring, marking at the close, insider trading,
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
serta penawaran palsu.
Nornor 80 tentang Mekanisme Syariah
Per&sgangan Saham mencantumkan 14
Selain larangan yan sudah diketahui pelaku pasar modal p’ada umumnya, MUI
hal dl bursa efeic yang tidaic sesuai dengan prinsip syanlah.
menambahkan dua larangan dalam her-
transaksi dl bursa efek, “Dua tambahan
Sebagian besar dan! ke 14 larangan ter-
dan MUI adalah larangan short selling
sebut sebetulnya juga sama dengan yang
dan margin trading,” ungkap Direktur
sudah diterapkan di Bursa Efek Indonesia
Pengembangan BET Friderica W Dewi,
saat in!. Larangan itu antara lain larangan
Selasa (3/5).
front running, membenikan informasi yang
Short selling adalah penjualan saham
menyesatkan, perdagangan semu yang
yang belum dhmitld dengan harga tinggi,
tidak mengubab kepemifikan (wash sale),
sedangkan marging trading adalah trans-
pre-arrange trade, pooling of interest, come-
aksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (nba) atas kewajiban pe- papar Friderica.
nyelesaian pembelian efek. [a menambaiikan, investasi berbasis efek
Friderica syarah seeIuIra mail1la timb-5 ‘Fàta No 80, masyar?Jcal yang sejama in! 1ih besar. C!atatan Bi, per 1 Aprif 201 1
ragu untuk bertransaksi dl pasar modal kapltaiisasi berbasis efek syarlah secara
lantaran khawatir tak sesual prinsip sya- keseluruhan bans 36,28 persen dan total
riah bisa berubah pikiran. Apalagi fatwa kapitalisasi pasar modal atau sekitar Rp
mi akan dilkuti pula dengan penerbitan 1.527,36 tniliun. Dan! jumlah tersebut,
Indeks Saham Syaniah Indonesia. saham syanlàh memiliki kapitalisasi pasar
“Dengan fatwa ml, diharapkan jumlah sebesar Rp 1.484 trillun atau 43,6 per-
investor, khususnya dan dalam negeni, sen dan! keseluruhan kapitalisasi pasar.
aican bertanibah. In! supaya pertumbuhan Sementara tin, obligasi korporasi berbasis
IHSG yang pesat juga dibarengi dengan syariah baru 4,89 persen atau Rp 6,121
pertumbuhanjumlah investor yang besar,” tnillun. (kontanllto)