MENGAPA ULAMA MUTAAKHIRUN BERSIKAP KERAS DALAM MASALAH LAGU?
Sebagai catatan mengapa para ulama, fiqih mutaakhirin itu lebih bersikap keras untuk melarang lagu-lagu terutama dengan alat-alat musik, daripada ulama fiqih masa lalu, ini karena beberapa sebab atau alasan sebagai berikut:
Mengambil Sikap Hati-hati, Bukan Mengambil yang Lebih Mudah
Sesungguhnya ulama dahulu itu lebih banyak mengambil yang paling mudah, sedangkan ulama akhir cenderung bersikap hati-hati atau bersikap keras. Ini bisa dilihat dari perkembangan penjelasan fiqih dan fatwa sejak masa sahabat dan masa-masa setelahnya. Contoh-contohnya sangat banyak dan tidak terhitung.
Tertarik dengan hadits-hadits Dha'if dan Palsu
Sesungguhnya kebanyakan fuqaha' mutuakhirin terancam dengan adanya hadits-hadits dha'if atau palsu yang memenuhi kitab-kitab, selain bahwa kebanyakan mereka bukan ahli seleksi riwayat dan pen-tahkiq-an sanad. Sehingga hadits-hadits seperti itu menjadi sangat laku, terutama dengan tersebarnya isu tentang banyaknya sanad hadits-hadits dha'if itu dapat saling memperkuat.
Kondisi Lagu-lagu yang Sedang Mendominasi
Kondisi lagu-lagu sekarang ini kebanyakan menyimpang dan keluar batas. Inilah yang membuat para ulama mengambil sikap melarang dan mengharamkan Ada setidaknya dua realitas berkenaan dengan lagu-lagu ini, yang keduanya mempengaruhi para ulama fiqih.
Pertama, Lagu-lagu Porno dan Cabul
Lagu-lagu porno telah menjadi bagian yang tidak bisa terpisah dari kehidupan kalangan elit yang tenggelam dalam kelezatan duniawi, mengabaikan shalat, serta mengikuti syahwat, dan mencampur-adukkan lagu dengan kemaksiatan. Ditambah lagi dengan minum khamr, berkata bohong. dan mempermainkan gadis-gadis cantik (para artis) sebagaimana itu semua pernah terjadi pada suatu masa tertentu dari zaman Abbasiyah, sehingga mendengarkan lagu dalam keadaan seperti ini dapat menimbulkan perbuatan porno, cabul dan kefasikan terhadap perintah Allah.
Sangat disayangkan bahwa dunia seni (termasuk dunia perfilman) saat ini sudah tercemari oleh banyak penyakit. Inilah yang memaksa setiap orang dari para artis dan penyanyi itu untuk bertaubat kepada Allah - semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka- dengan menyesal dan meninggalkan sama sekali dunianya dan lari dengan membawa agamanya.
Kedua, Lagu-lagu Shufi
Yang kedua adalah "Lagu-Lagu shufi" yang sering dinamakan dengan "Lagu Agama." Ini mereka jadikan sebagai sarana untuk membangkitkan kerinduan dan menggerakkan hati untuk menuju Allah. Seperti halnya yang dilakukan oleh orang terhadap untanya. Unta itu menjadi semangat berjalan ketika mendengar suara yang indah, sehingga merasa ringan dengan beban yang berat dan merasa pendek untuk menempuh jalan yang jauh. Orang-orang sufi menganggap lagu-lagu atau pujian itu sebagai ibadah kepada Allah atau minimal dapat membantu mereka untuk beribadah dan bertaqarrub kepada Allah.
Inilah yang diingkari oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Imam Ibnul Qayyim yang kedua-duanya sangat keras terhadap lagu-lagu seperti itu. Terutama Ibnu Qayyim di dalam kitabnya "Ighatsul Lahafaan" yang memaparkan segala alasannya untuk mengharamkan lagu-lagu. Ini jelas tidak seperti biasanya, tidak dengan dalil yang shahih, tidak pula dengan dalil yang sharih. Karena ia dan gurunya telah memandang hal itu sebagai suatu bentuk ibadah yang tidak disyari'atkan dan mengadakan sesuatu yang belum pernah ada dimasa Rasulullah SAW tidak pula di masa sahabat. Sehingga hal itu dianggap bid'ah terutama apabila diadakan di masjid, Ibnu Qayyim membacakan suatu nasyid untuk menentang mereka:
Ia membaca Al Kitab (Al Qur'an), lalu mereka lagukan,
bukan karena rasa takut, tetapi lagunya yang lalai dan pelupa.
Ia melagukan seperti keledai yang berteriak,
demi Allah mereka tidak bernyanyi karena Allah!
Rabana, seruling dan irama yang merdu,
maka sejak kapan kamu melihat ibadah dengan permainan ?
Di dalam sebagian fatwanya, Ibnu Taimiyah memperbolehkan nyanyian, apabila untuk menghilangkan beban berat dan menghibur diri.
Fiqh Imam Ghazali dalam Masalah ini
Saya yakin bahwa sesungguhnya pendapat imam Ghazali tentang masalah lagu-lagu dan bantahannya yang mendalam terhadap beberapa alasan orang-orang yang mengatakan haramnya mendengar lagu, jawabannya yang tuntas dan dukungannya terhadap dalil-dalil orang-orang yang memperbolehkannya serta standar yang beliau sebutkan tentang beberapa faktor yang dapat mengalihkan dari mendengar yang diperbolehkan menjadi yang diharamkan. Itu semua termasuk sikap yang paling adil yang menggambarkan keadilan, keseimbangan dan toleransi syari'at sehingga relevan untuk setiap tempat dan masa.
Sesungguhnya fiqih Imam Ghazali di dalam kitabnya "Ihya'" secara umum merupakan fiqih yang bebas dari ikatan madzhab-madzhab. Bahkan menjadi mujtahid mutlak, yang belum melihat syari'at dari cakrawala yang luas. Ini juga terlihat dalam masalah-masalah yang lainnya. Untuk memahaminya memerlukan studi khusus yang kiranya pantas untuk diajukan dalam kurikulum pengajaran di perguruan tinggi.
Beberapa Faktor yang Mengalihkan dan Mubah Menjadi Haram
Imam Al Ghazali menjelaskan beberapa faktor yang mengalihkan dari diperbolehkannya mendengar lagu menjadi tidak. Yakni meliputi lima penyebab sebagai berikut:
Pertama. Faktor yang ada pada penyanyi, yaitu seorang wanita yang tidak halal untuk dipandang dan dikhawatirkan terjadi fitnah apabila memperdengarkannya. Sehingga haramnya di sini dikarenakan takut fitnah, bukan lagunya itu sendiri.
Di sini Imam Ghazali lebih menitikberatkan pengharaman atas dasar takut terhadap fitnah. Ini dikuatkan dengan hadits mengenai dua gadis budak yang ada di rumah 'Aisyah. Diketahui bahwa saat itu Nabi SAW turut mendengar suaranya dan tidak dikhawatirkan adanya fitnah, karena itu beliau tidak berlindung. Ini bisa berbeda-beda tergantung pada keadaan subyek dan audiensnya (apakah wanita, laki-laki, apakah pemuda atau orang yang sudah tua). Karena itu kita katakan, boleh bagi orang yang sudah tua mencium isterinya ketika puasa, dan tidak boleh hal itu bagi pemuda.
Kedua. Faktor yang ada pada alat musik, yaitu apabila menunjukkan lambang para pencium atau para banci. Alat-alat itu ialah seruling, autaar dan genderang kecil. Inilah tiga jenis alat musik yanng dilarang, adapun selain itu, tetap pada asalnya yaitu diperbolehkan. Seperti duf (rebana), meskipun ada jalaajil (kempyang), seperti juga beduk, syahin, memukul dengan qadhib dan alat-alat lainnya.
Ketiga. Faktor yang ada pada isi lagu, yaitu sya'ir-sya'irnya. Apabila di dalamnya terkandung kata-kata mencaci dan kata-kata kotor, atau perkataan dusta terhadap Allah dan Rasul-Nya atau terhadap sahabat seperti yang dilakukan oleh orang-orang syi'ah yang mencaci maki para sahabat. Maka mendengarkannya menjadi haram, baik dengan irama atau tidak, karena pendengar itu ikut serta seperti yang dilagukan. Demikian juga lagu-lagu yang menyebutkan ciri-ciri wanita di hadapan pria, adapun menyebutkan ciri-ciri secara umum maka yang shahih tidak diharamkan melagukannya, baik dengan irama atau tidak. Dan bagi pendengar tidak boleh mempertunjukkan kepada wanita tertentu, apabila hendak dipertunjukkan maka hendaklah dipertunjukkan kepada wanita yang halal baginya. Jika ditunjukkan kepada wanita lain, maka ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan jika memang demikian ia harus menjauhi dari mendengarkan lagu.
Keempat. Faktor yang ada pada pendengar yang dikeluarkan oleh syahwatnya. Biasanya ini dirasakan oleh kaum muda, maka mendengarkan haram baginya. Baik pemuda yanng dirundung cinta kasih terhadap orang tertentu atau tidak. Sesungguhnya dia tidak boleh mendengar syair lagu tentang sifat-sifat pelipis atau pipi, berpisah dan bertemu. Karena kalau ia mendengar, akan bangkit syahwatnya dan tertuju kepada wanita tertentu. Syetan akan meniupkan dalam dirinya sehingga hiduplah api syahwat dan berkembanglah motivasi untuk berbuat maksiat.
Kelima. Apabila pendengar itu termasuk orang awam dan tidak mengalahkan cintanya kepada Allah SWT, maka mendengarkan tidak mengapa. Atau dia tidak dikuasai oleh syahwatnya sehingga mendengarkannya menjadi tidak terlarang. Tetapi mendengarkan itu diperbolehkan bagi dia seperti jenis kelezatan-kelezatan lainnya yang diperbolehkan. Hanya saja apabila dia mengisi selurnh waktunya untuk itu, maka ia termasuk orang yang bodoh yang tidak diterima kesaksiannya. Karena terus-menerus berbuat demikian itu suatu kesalahan, sebagaimana jika dosa kecil itu terus menerus dilakukan secara rutin, maka akan menjadi dosa besar. Demikian juga hal-hal yang diperbolehkan, jika berlebihan dan secara terus-menerus dilakukan akhirnya akan menjadi dosa kecil. Termasuk dalam hal ini adalah bermain catur. Sesungguhnya ia mubah, akan tetapi apabila berlebihan dan secara rerus-menerus dilakukan maka akan berubah menjadi makruh yang sangat. Banyak sekali hal yang diperbolehkan termasuk roti, tetapi bila berlebihan menjadi haram, seperti hal-hal yang mubah lainnya.
Kalau dilihat dari keterangan Imam Ghazali ini, berarti seruling dan autaar termasuk faktor yang menjadikan haramnya lagu-lagu, karena syara' sendiri melarang yang demikian itu.
Imam Ghazali telah berijtihad di dalam mencari alasan tidak diperbolehkannya, maka beliau benar-benar bagus dalam mencari alasan dan menafsirkannya. Yaitu ketika mengatakan bahwa syari'at tidak melarang lagu-lagu itu karena kelezatannya. Karena jika disebabkan kelezatan niscaya akan menjadi standar bahwa setiap yang lezat bagi manusia itu dilarang. Akan tetapi minuman keras itu diharamkan dan kebutuhan manusia sendiri memutuskan untuk benar-benar dipisahkan dari minuman keras. Sebagaimana diharamkan berkhalwat dengan wanita lain (bukan muhrim), karena itu merupakan muqaddimah zina (bersetubuh). Diharamkan memandang paha, karena itu bisa sampai kemaluan, dan diharamkan khamr yang sedikit, karena hal itu sebagai pengantar menuju mabuk. Tidak ada satupun yang diharamkan kecuali ada pengantar yang juga diharamkan, agar meniadi pelindung (preventif) bagi bahaya yang lebih besar.
Karena itu autaar dan seruling diharamkan, ikut dengan pengharaman khamr, karena tiga alasan:
Sesungguhnya alat itu bisa mendorong seseorang untuk minum khamr, karena kelezatan yang diperoleh dengan musik jenis ini bisa sempurna kalau dengan minum khamr.
Sesungguhnya alat itu bagi orang yang masih baru dalam minum khamr, akan mengingatkan kepada majelis-majelis hiburan dengan minum ... sedangkan ingat itu menjadi penyebab bangkitnya kerinduan.
Berkumpul dengan musik itu sudah menjadi kebiasaan orang-orang yang menjadi ahli maksiat (fasik), maka dilarang untuk menyerupai mereka. Karena barang siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk kaum itu.
Setelah pembahasan yang baik tersebut, Imam Ghazali mengatakan, "Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya alasan pengharaman musik itu bukan sekedar kenikmatan yang baik. Tetapi standar asalnya adalah penghalalan seluruh yang baik, kecuali jika penghalalan itu membawa kerusakan." Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" (Al A'raf: 32)
Semoga Allah memberi rahmat kepada Imam Al Ghazali, karena sebenarnya tidak ada nash yang shahibuts-tsubuut (benar dan tetap pijakannya) sarihud-dalalah (sanadnya shahih dan maknanya jelas) yang melarang autaar dan seruling sebagaimana yang beliau kira. Tetapi beliau mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai masalah ini sebagai masalah yang seakan tidak diperselisihkan, kemudian berupaya untuk menafsirkannya sebagaimana yang kita sebutkan. Kalau seandainya beliau mengetahui kelemahan sanad riwayat hadits dalam masalah ini, maka beliau tidak akan payah-payah untuk menafsirkan hadits ini, yang jelas alasan-alasan yang dikemukakan ini bermanfaat bagi orang yang tidak menganggap hadits tersebut lemah.