Nakhoda Pengangkut 83.000 Ponsel Diadili

Dewa

New member
Sidang nakhoda pengangkut 83.000 unit telepon seluler (ponsel) senilai Rp60 miliar dan kerugian negara diperkirakan Rp7 miliar, akan dilakukan di Pengadilan Negeri Batam.
 
Back
Top