spirit
Mod
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang narapidana kasus narkoba asal Turki, Saman Hasan Zadeh Leili Bin Kheirollah alias Messi (30), kabur dari penjara LP Besi Nusakambangan, Kamis (30/6). Dia berhasil kabur dengan cara mencuri sepeda motor petugas, kemudian mengenakan pakaian serba tertutup saat melintas di dermaga Wijayapura yang merupakan dermaga pintu masuk menuju Nusakambangan di Cilacap.
''Dari pengamatan di kamera CCTV, dia dipastikan sudah lolos dari pengawasan petugas di dermaga dengan mengenakan jeket, masker wajah dan helmm,'' jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, Molyanto, Jumat (1/7).
Saat ini, kata Molyanto, petugas gabungan dari berbagai instansi sedang melakukan pengejaran ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat terpidana tersebut bersembunyi. Untuk itu, pihak LP telah bekerja sama dengan Polres Cilacap untuk melakukan pencarian.
''Kami juga sudah membentuk tim internal, Kanwil Kemenkumham ikut terlibat, menangani, memantau, dan memberi panduan penanganan,'' katanya.
Menurutnya, adanya napi penghuni LP Besi yang kabur tersebut, diketahui sekitar pukul 16.00 saat akan dilaksanakan apel sores. Saat itu, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan terpidana Messi di sel LP yang biasa ditempati.
Mengetahui hal itu, petugas LP kemudian berupaya melakukan pencarian dengan menyisir wilayah Nusakambangan karena kemungkinan terpidana belum berhasil lolos dari Nusakambangan. Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang ada di pos pengawasan dermaga Wijayapura Cilacap, akhirnya dipastikan bahwa terpidana sudah berhasil lolos ke luar dari Nusakambangan.
Selain itu, petugas juga bisa mengetahui bagaimana tersangka berhasil lolos. Caranya dengan mencuri sepeda motor Hinda Supra X Nopol R 5915 KT milik petugas LP Besi, Slamet. Bahkan dia juga menggunakan jaket, masker dan helm yang semuanya juga merupakan milik Slamet, sehingga tidak berhasil dikenali petugas pos di dermaga. ''Belum diketahui, bagaimana cara dia mencuri sepeda motor itu,'' jelas Molyanto,
Dia menyebutkan, terpidana Saman Hasan alias Mesi, merupakan terpidana kasus narkoba yang mendapat hukuman penjara selama 12 tahun 3 bulan. Dengan hukuma tersebut, tersangka baru akan bebas tahun 2022. Meski demikian, selama menjalani hukuman di LP Besi, terpidana sudah cukup lama mendapat kepercayaan petugas menjadi Tamping (Tahanan Pendamping).
Dengan status tersebut, maka terpidana diizinkan bekerja di luar bangunan LP, seperti menggembala sapi (ternak), membersihkan lingkungan sekitar LP, dan sering dimintai tolong petugas karena dinilai beretika baik. Namun semua kepercayaan yang diberikan telah disalahgunakan yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan petugas, terpidana Saman Hasan diketahui terakhir kali berada di LP Besi pada pukul 09.00. Saat itu, napi tersebut dengan melakukan kegiatan rutin mengisi air di lingkungan LP dan melakukan kegiatan pembersihan. Napi tersebut baru diketahui tak ada lagi ditahanannya pada sore hari.
Setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui telah berhasil lolos dari Nusakambangan dengan menyeberang dari pelabuhan Sodong di Nusakambangan ke dermaga Wijayapura di daratan Cilacap pada pukul 11.23 dengan menggunakan perahu compreng milik warga bernama Sudaryo.
Meski demikian, setelah berhasil lolos dari dermaga Wijayapura, korban diketahui telah berganti kendaraan. Hal ino karena sepeda Bebek Supra X milik Slamet petugas Lapas Klas IIA Besi, belakangan ditemukan terparkir di daerah Lengkong Kecamatan Cilacap Utara. n eko widiyatno.
Sumber