JAKARTA — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa, kemarin menginformasikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberhentian anggota Komisi VII DPR M Nazaruddin, dan Fraksi Partai Demokrat, Nazaruddin pun masih menerima gaji sebagai anggota dewan selama dua bulan pelariannya di luar negeri. “Saya belum menerima tembusan dan Fraksi Partai Demokrat ke Pimpinan DPR,” ujar Prakesa kepada wartawan, Rabu (10/8).
Prosedur pemecatan Seorang anggota dewan adalah fraksi partai yang bersangkutan megirimkan surat pemberhentian kepada Pimpian DPR dan meminta dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Selanjutnya, pimpinan DPR lakukan langkah-langkah PAW anggota dewan, termasuk menyampaikannya ke
KPU. Keterangan Prakosa ini menguatkan pengecekan sebelumnya yang dilakukan Pengamat politik dan Koalisi Mayarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Fadjrel Rachman ke Sekretariat Jenderal DPR. Fadjroel meyakini, hingga kini Demokrat belum memecat Nazaruddin.
Sekretaris Jenderal DPR Nunung Indra Saleh kemarin juga membenarkan jika Nazaruddin masih berstatus anggota DPR “Nazaruddin masih anggota DPR aktif,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan, partainya telah memecat Nazaruddin dan keanggotaan DPR. Menurut Saan, surat pemecatan Nazaruddin tinggal dikirimkan ke DPR karena pemecatan Nazaruddin sudah ditetapkan DPR. “Surat salinan keputusan dari DPP Partai Demokrat dalam proses menuju DPR. Kita pastikan dipecat dan DPR, bukan mundur.”
Sumber : republika
Prosedur pemecatan Seorang anggota dewan adalah fraksi partai yang bersangkutan megirimkan surat pemberhentian kepada Pimpian DPR dan meminta dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Selanjutnya, pimpinan DPR lakukan langkah-langkah PAW anggota dewan, termasuk menyampaikannya ke
KPU. Keterangan Prakosa ini menguatkan pengecekan sebelumnya yang dilakukan Pengamat politik dan Koalisi Mayarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Fadjrel Rachman ke Sekretariat Jenderal DPR. Fadjroel meyakini, hingga kini Demokrat belum memecat Nazaruddin.
Sekretaris Jenderal DPR Nunung Indra Saleh kemarin juga membenarkan jika Nazaruddin masih berstatus anggota DPR “Nazaruddin masih anggota DPR aktif,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan, partainya telah memecat Nazaruddin dan keanggotaan DPR. Menurut Saan, surat pemecatan Nazaruddin tinggal dikirimkan ke DPR karena pemecatan Nazaruddin sudah ditetapkan DPR. “Surat salinan keputusan dari DPP Partai Demokrat dalam proses menuju DPR. Kita pastikan dipecat dan DPR, bukan mundur.”
Sumber : republika