Neneng Pakai Nama Nadia, Masuk ke Batam Naik Feri Indo Mas-3

spirit

Mod
neneng-sri-wahyuni.jpg

Neneng Sri Wahyuni masuk ke Batam lewat jalur laut dari Malaysia. Neneng menumpang Kapal Feri Indo Mas-3 dari Pelabuhan Johor Baru, Malaysia. Dia menumpang kapal feri itu dengan nama samaran.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Kamis (14/6/2012) dari petugas pelabuhan yang enggan disebutkan namanya, nama Neneng dalam manifes itu memakai nama Nadia. Alhasil, sama sekali nama Neneng tidak terendus dan tidak ada jejak.

Neneng, di dalam feri itu bersama 2 pria asal Malaysia dan seorang perempuan yang selalu menemaninya. Neneng atau 'Nadia' itu memakai kerudung dan cadar sehingga tidak dikenali.

Setelah tiba di Pelabuhan Batam, pada Selasa (12/6), Neneng bersama rekan-rekannya sempat menginap 1 malam di salah satu hotel di Batam, sebelum akhirnya terbang ke Jakarta.

Informasi ini cocok dengan apa yang disampaikan KPK. Dalam jumpa pers, Rabu (13/6) malam, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga menyebut soal rute feri dan pesawat dari Batam ke Jakarta. [detik]
 
Selain Neneng, KPK Juga Tangkap 2 WN Malaysia

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menangkap buronan korupsi Neneng Sri Wahyuni. Penyidik juga mengamankan 2 warga negara Malaysia.

"Diduga ikut membantu pelarian Neneng," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012.

Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, tim penyidik KPK sudah mengintai Neneng sejak Selasa 12 Juni. KPK menemukan Neneng di salah satu apartemen di Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, KPK melihat Neneng sedang berada dengan 2 orang tersebut. Kebetulan, 2 WN Malaysia berjenis kelamin laki-laki itu ikut ke Indonesia bersama dengan Neneng.

Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, KPK pun membuntuti Neneng dan 2 orang tersebut. Neneng ditangkap di rumahnya di Pejaten. Sedangkan 2 WN Malaysia itu diamankan di Hotel Amir Oasis. Menurut informasi, saat ini, keduanya pun sudah dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Seperti diketahui, KPK menangkap Neneng saat kembali ke rumahnya di Jalan Pejaten Raya nomor 7 sekitar pukul 15.30. Neneng ditangkap setelah pergi ke luar negeri sejak 23 Mei 2011.

Neneng adalah tersangka kasus korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Neneng dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Peberantasan Tindak Pidana Korupsi. [vivanews]
 
Back
Top