Administrator
Administrator
Jaksa Poltak Manulang adalah jaksa peneliti yang sempat menangani perkara Gayus Tambunan. Jaksa ini terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2001.
Menurut peraturan yang ada, penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya sebelum dan sesudah menjabat dan secara periodik 2 tahun sekali saat menjabat.
Dalam daftar kekayaan yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 27 Agustus 2001. Saat itu Poltak menjabat sebagai Kepala Bagian TU Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Berikut daftar harta kekayaan Poltak, termasuk salah satunya adalah kapal laut:
1. Tanah dan bangunan Rp 335 juta.
2. Tanah seluas 2000 meter persegi (m2) dan 100 m2 di Kabupaten Bogor, hasil sendiri tahun 1982 seharga Rp150 juta.
3. Tanah seluas 283 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri tahun 1999 senilai Rp140 juta.
4. Tanah 1500 m2 di Kabupaten Kolaka, hasil sendiri tahun 1995 senilai Rp45 juta.
5. Kapal laut-nilainya nol
6. Mobil Kijang tahun 97 hasil sendiri, seharga Rp80 juta.
7. Giro dan setara kas Rp 50 juta
Total kekayaan Poltak tahun 2001 berjumlah Rp800 juta.
Poltak telah menyerahkan jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku karena terjegal kasus Gayus Tambunan. Poltak dan jaksa peneliti lainnya, Cirus Sinaga, dinilai tidak cermat saat memeriksa perkara Gayus
Sumber : http://korupsi.vivanews.com