Anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) mengenai pelaksana tugas untuk mengisi jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong, adalah prematur dan melanggar asas praduga tak bersalah.