Otak Penyelundup WNI ke Jepang Divonis Penjara dan Kerja Paksa

Dewa

New member
Pengadilan Negeri Chiba Jepang, Senin, menjatuhkan hukuman 2,8 tahun penjara bagi Carrand Christo Tangka, terdakwa kasus penyelundupan sejumlah warga Indonesia ke Jepang, sekaligus kerja paksa dan denda sebesar dua juta yen.
 
Back
Top